NAMA :Riza Novita
NPM :120404010003
NPM :120404010003
Fak/Prodi :Ekonomi/ Manajemen
Mata Kuliah :Aspek Hukum Dalam EKonomi
Mata Kuliah :Aspek Hukum Dalam EKonomi
HUKUM
PERJANJIAN
Pengertian
Perjanjian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
perjanjian adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua
pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut
dalam persetujuan itu.”
Kamus Hukum menjelaskan bahwa perjanjian
adalah “persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun
lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat
bersama.”
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya
berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan tersebut
tidak lengkap dan terlalu luas. Tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian
sepihak saja dan dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang
mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga yang
menimbulkan perjanjian juga, tetapi, bersifat istimewa karena diatur dalam
ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga Buku III KUH Perdata secara langsung
tidak berlaku terhadapnya. Juga mencakup perbuatan melawan hukum, sedangkan di
dalam perbuatan melawan hukum ini tidak ada unsur persetujuan.
Perjanjian
merupakan sumber terpenting dalam suatu perikatan. Menurut Subekti, Perikatan
adalah “suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”.
A. Syarat Sahnya
Perjanjian
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur
dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengemukakan empat syarat,yaitu :
1.
Adanya kesepakatan
kedua belah pihak
2.
Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum
3.
Adanya suatu hal
tertentu.
4.
Adanya sebab yang
halal.
Kedua
syarat yang pertama disebut syarat subjektif karena kedua syarat tersebut
mengenai subjek perjanjian sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat
objektif karena mengenai objek dari perjanjian.
Keempat
syarat tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Adanya kesepakatan
kedua belah pihak
Syarat pertama dari sahnya suatu
perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan adalah
“persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat
dilihat/diketahui orang lain.”
Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam. Pernyataan
secara diam-diam sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari kita.
Menurut
1329 KUH Perdata kedua belah pihak harus cakap menurut hukum. Kecakapan
bertindak adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Dimana perbuatan
hukum ialah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
2.
Adanya suatu hal
tertentu
Suatu
hal dapat diartikan sebagai objek dari perjanjian. Yang diperjanjikan haruslah
suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Menurut Pasal 1332
KUH Perdata, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat
menjadi pokok-pokok perjanjian. Pasal 1333 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu
persetujuan itu harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit dapat
ditentukan jenisnya. Tidak menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu
asal barang kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
3.
Adanya sebab yang halal
Di
dalam Undang-undang tidak disebutkan pengertian mengenai sebab (orzaak,causa).
Yang dimaksud dengan sebab bukanlah sesuatu yang mendorong para pihak untuk
mengadakan perjanjian, karena alasan yang menyebabkan para pihak untuk membuat
perjanjian itu tidak menjadi perhatian umum. Adapun sebab yang tidak
diperbolehkan ialah jika isi perjanjian bertentangan dengan undangundang,
kesusilaan dan ketertiban umum.
B. Jenis-jenis Perjanjian
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajibanpokok bagi
kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
b.
Perjanjian Cuma-cuma
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian
yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya
hibah.
c.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu
merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
d.
Perjanjian Bernama
(Benoemd) Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama
sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
e.
Perjanjian Tidak
Bernama (Onbenoemd Overeenkomst) Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalani KUH Perdata, tetapi terdapat
dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja
sama. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas
kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.
f.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan
diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan).
g.
Perjanjian Kebendaan
Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya
atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu
untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
h.
Perjanjian Konsensual
Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak
tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
i.
Perjanjian Riil Di
dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi
penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya
perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
C. Berakhirnya Perjanjian
Dalam Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan
tentang cara berakhimya suatu perikatan, yaitu : “Perikatan-perikatan hapus
karena
a.
pembayaran;
b.
karena penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan;
c.
karena pembaharuan
hutang;
d.
karena perjumpaan
hutang atau kompensasi;
e.
karena percampuran
hutang;
f.
karena pembebasan
hutangnya;
g.
karena musnahnya barang
yang terhutang;
h.
karena kebatalan atau
pembatalan;
i.
karena berlakunya suatu
syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
j.
karena lewatnya waktu,
hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri".
D. Wanprestasi
Apabila salah seorang debitur tidak
memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian, maka ia dikatakan ingkar janji
atau wanprestasi.
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur
disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu :
1.
Karena kesalahan
debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
2.
Karena keadaan
memaksa (overmacht), force majeure, jadi
di luar kemampuan debitur.
1.
Debitur sama sekali
tidak memenuhi perikatan,
2.
Debitur terlambat
memenuhi perikatan,
3.
Debitur keliru atau
tidak pantas memenuhi perikatan.
Kreditur dapat menuntut debitur yang
telah melakukan wanprestasi hal-hal sebagai berikut :20
a.
Kreditur dapat meminta
pemenuhan prestasi saja dari debitur;
b.
Kreditur dapat menuntut
prestasi disertai ganti rugi kepada debitur (Pasal 1267 KUH Perdata);
c.
Kreditur dapat menuntut
dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan (HR 1
November 1918);
d.
Kreditur dapat menuntut
pembatalan perjanjian;
e.
Kreditur dapat menuntut
pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran
uang denda.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ny Mariam Darus Badrulzaman, SH, Kompilasi Hukum
Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
2. Ny Mariam Darus Badrulzaman, SH, Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni,
Bandung, 1983.
3. A.A.Ngurah Gede Dirksen, SH, Pengantar Singkat
Mengenai Sumber Sumber dan Hapusnya Perikatan, Setia Kawan, Denpasar, 1985.
4.
Muttaqien, Dadan, 2009
“Perjanjian: Pengertian Pokok dan Teknik Perancangan”, makalah: FIAI-
UII
5.
A. Qirom, 1985, Pokok-
Pokok Hukum Perjajian Serta Perkembanganya, Yogyakarta: Liberty
Contoh kasus hukum
perjanjian
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat
dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku
prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang
bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk
masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar
banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu
(4/2/2012) malam. Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah
narkoba harus terulang kembali.
Menurutnya selama ini sudah banyak contoh
negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai
Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan. “Kami tentunya
tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami
akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward. Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan
penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan
narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali
ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen
juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga
sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan
pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat
di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai
untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui
kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa
sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera
ditindaklanjuti.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar