Kamis, 25 April 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


NAMA                                   : RIZA NOVITA 

NPM                                       : 120404010003

FAK/ PRODI                         : EKONOMI/ MANAJEMEN
KELAS                                  : M1-A
PERGURUAN TINGGI      : UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A. Dasar pertimbangan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

B. Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

     Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

C. Tujuan dan Sifat

     Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

D.  Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan  atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
E. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
F. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
1.      Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
2.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
3.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
4.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
G. Penghapusan/Pembubaran.
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
SUMBER:



Contoh Kasus Perusahaan Sukses
http://img.carapedia.com/images/article/pengusaha%20bakso.jpg
 

Jatuh bangun sebuah usaha tidak terlepas dari kegigihan dan kerja keras dari para pemiliknya. Selain itu, sikap untuk tidak gampang menyerah dan selalu mencoba mencari celah bisnis baru merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para pengusaha.

Berikut ini adalah contoh kasus perusahaan sukses:

Bapak A mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap pagi-pagi sekali dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat bakso.Sepulang dari pasar, Bapak A dibantu istri dan anaknya menyiapkan segala keperluan untuk membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak A selalu memilih bahan-bahan yang terbaik untuk menjaga kualitas bakso jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya siap, sekitar jam 4 sore Bapak A mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan gerobak. Ada sekitar 8 kampung yang didatangi Bapak A untuk berjualan bakso bahkan disaat hujan sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak A untuk tetap menjajakan baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak A sudah bisa kembali ke rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke rumah. Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai pengalaman pahit maupun manis pernah dialami Bapak A. Mulai dari dagangan yang diborong orang mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil penjualan baksonya, sampai ditabrak metromini. Namun Bapak A tetap bersemangat berjualan bakso

Lambat laun jumlah pelanggan bakso Bapak A mulai banyak. Bapak A yang sudah menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10 tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak A seminggu menjelang kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana Bapak A berjualan.

Ternyata keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak A berkembang dengan pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan bahkan Bapak A juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang. Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak A juga bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu, usaha jualan bakso Bapak A terus berkembang hingga sampai saat ini telah mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak A harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong Bapak A untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional

Berawal dari berjualan bakso secara keliling yang kemudian meningkat menjadi berjualan menetap di sebuah ruko sampai akhirnya memiliki perusahaan yang memproduksi bakso telah mengantarkan kisah sukses Bapak A untuk menjadi salah satu pengusaha yang berhasil di Indonesia. Berkat ketekunan, kejujuran, keuletan, serta jiwa pantang menyerah telah membuktikan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin diraih apabila kita mau berusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar